DPMPTSP Kabupaten Bekasi Jemput Bola, Permudah UMKM Urus NIB dan Sertifikat Halal Gratis di Desa Waluya

Sistemnews.com | Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi kembali menghadirkan layanan jemput bola bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kegiatan Gebyar Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis yang digelar di Aula Kantor Desa Waluya, Perumahan Bumi Citra Lestari (BCL), Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (30/9/2026).

Mengusung tema “Mendekatkan Pelayanan, Memudahkan Legalitas UMKM”, kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi. Sejumlah pihak swasta turut mendukung kegiatan tersebut, di antaranya Kianoland Group, Bank Artha Graha Internasional (AGI), Bank BTN, dan J&T Express.



Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan bahwa program jemput bola ini dilaksanakan untuk membantu pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam mengakses sistem perizinan berbasis digital melalui Online Single Submission (OSS).

Menurutnya, secara aturan NIB dapat diurus secara mandiri kapan saja dan di mana saja. Namun di lapangan masih banyak masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital, sehingga pemerintah hadir langsung untuk memberikan pendampingan.

Sarwoko menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, termasuk usaha mikro sekalipun, wajib memiliki NIB sebagai identitas legal usahanya.

Saat ini, NIB telah menjadi identitas usaha tunggal yang menggantikan sejumlah dokumen perizinan sebelumnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Domisili Usaha.

Selain memberikan legalitas, NIB juga membuka berbagai peluang bagi pelaku usaha, mulai dari akses program bantuan pemerintah, kemudahan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga potensi memperoleh keringanan tarif listrik bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Program pendampingan ini telah berjalan sejak tahun 2023 dan secara rutin menyasar desa-desa serta pasar rakyat di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pelaksanaannya, DPMPTSP menargetkan rata-rata penerbitan sekitar 100 NIB setiap hari melalui kegiatan roadshow yang dilakukan secara berkala.

Sarwoko mengungkapkan bahwa salah satu tantangan terbesar saat ini bukanlah rendahnya minat masyarakat untuk mengurus legalitas usaha, melainkan masih kurangnya pemahaman mengenai manfaat NIB bagi pengembangan usaha mereka.

Selain layanan penerbitan NIB, kegiatan ini juga memberikan fasilitasi pendaftaran sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Jika diurus secara mandiri, biaya sertifikasi halal dapat mencapai jutaan rupiah, tergantung pada jenis dan tingkat kompleksitas produk yang diajukan.

Melalui program yang didukung anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi dan bekerja sama dengan BPJPH, pelaku UMKM dapat mengikuti proses sertifikasi halal tanpa dipungut biaya. Setelah NIB diterbitkan, peserta yang memenuhi persyaratan akan diarahkan untuk melanjutkan proses sertifikasi halal yang tetap melalui tahapan verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Sarwoko menyampaikan bahwa dukungan terhadap UMKM tidak berhenti pada penerbitan dokumen legalitas. Setelah memiliki NIB dan sertifikat halal, pelaku usaha akan mendapatkan pembinaan lanjutan dari Dinas Koperasi dan UMKM, termasuk pelatihan pemasaran digital dan pemanfaatan marketplace. Sementara untuk perizinan PIRT dan pembinaan keamanan pangan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.



“Kami ingin menghadirkan kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar bisa berkembang dan naik kelas melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah,” ujarnya.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya disampaikan oleh Elis Cetar, pelaku usaha makanan dan minuman rumahan asal Perumahan Bumi Citra Lestari, Desa Waluya.

Ia mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan jemput bola tersebut. Menurutnya, proses penerbitan NIB dapat diselesaikan dalam kegiatan itu, sementara pengurusan sertifikat halal saat ini masih menunggu proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup membawa telepon genggam, KTP, dan alamat email aktif. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha sehingga mampu berkembang lebih profesional dan berdaya saing.

(Ari)

  • Related Posts

    PADEPOKAN GALUH SURRAWISESA KARYABAKTI GELAR RUWAT SILAT MILANGKALA KE-5, NGARUMAT NGAMUMULE WARISAN KARUHUN

    Sistemnews.com | KARYABAKTI, KABUPATEN BEKASI — Padepokan Galuh Surrawisesa Karyabakti akan menggelar kegiatan Ruwat Silat Milangkala ke-5 pada Sabtu malam Minggu, 24 Oktober 2026, mulai pukul 19.30 WIB hingga selesai.…

    Gandeng 30 Perusahaan, Pemprov Jabar Sediakan 2.300 Lowongan Kerja Online untuk Warga di Wilayah Subang

    Sistemnews.com JAWA BARAT, — Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memfasilitasi bursa kerja berbasis daring. Usai sebelumnya diselenggarakan di Kota Bekasi serta Kota Depok, agenda pencarian tenaga kerja tersebut kini difokuskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *