Sistemnews.com JAKARTA, — Pakar hukum tata negara dan guru besar bidang ilmu hukum perundang-undangan Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riwanto, turut mengusulkan agar pihak Kemendikbud dihadirkan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saran tersebut dia sampaikan saat dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai saksi ahli termohon, pada sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang menuntut Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai wakil presiden.
Agus Riwanto mengusulkan hal itu saat menjelaskan mengenai proses verifikasi berkas calon presiden dan wakil presiden, terutama yang dipersoalkan karena tidak adanya verifikasi faktul yang dilakukan KPU ke Kemendikbud Dikti.
Awalnya Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra meminta ahli untuk membandingkan kewajiban verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu dengan verifikasi faktual capres cawapres.
Ahli menjelaskan bahwa verifikasi faktual parpol dan capres cawapres berbeda, karena untuk parpol yang diverifikasi adalah kelembagaan sementara capres merupakan data terkait pribadi.
“Berkaitan dengan kasus a quo, KPU memang harus mempercayai surat keterangan dari lembaga yang punya otoritas mengeluarkannya itu. Kenapa KPU tidak perlu verifikasi karen dikeluarkan lembaga negara, yang sama-sama lembaga negara. Kalau antar lembaga saja tidak saling percaya, itu berbahaya dalam desain tata negara kita,” kata Agus Riwanto.
Adapun soal suket penyetaraan ijazah SMA Gibran, dia menjelaskan bahwa hal itu menjadi ranah pemohon dengan kementerian yang mengeluarkannya, bukan wilayah KPU.
“Nah kalau ditanya soal suket yang dikeluarkan itu ada lampiran ijazahnya, menurut saya itu tidak menjadi ranah KPU. Itu ranah antara yang bersangkutan ketika mendapatkan surat keterangan dengan kementerian terkait. Bagaimana prosedurnya, tata caranya, SOP-nya,” katanya.
Karena itu, dia menyarankan agar pihak kementerian terkait dihadirkan dalam persidangan untuk memperjelas persoalan tersebut.
“Maka saran saya yang mulia, harusnya dihadirkan di tempat ini Mendikbud. Bagaimana cara mengeluarkan suket itu, dan ada nggak ijazah itu di sana. Tapi itu tidak di ruang KPU untuk menilai,” imbuh Agus Riwanto.
Saran Agus Riwanto tersebut sejalan dengan permintaan para pemohon agar pihak-pihak terkait turut dihadirkan dalam persidangan, apa yang dipersoalkan mendapat penjelasan yang lebih terang.
Beberapa pihak yang diusulkan dihadirkan pemohon yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), dan Menteri Hukum.
Namun sebelum persidangan dimulai, Ketua Mejelis Hakim MK, Saldi Isra menyampaikan bahwa usul untuk menghadirkan tiga pihak tersebut tidak dapat dipenuhi. “Terkait permohonan itu, majelis sudah putuskan bahwa itu tidak dipenuhi,” kata Saldi Isra.
Kendati begitu, Saldi Isra menyampaikan bahwa MK akan tetap menghadirkan pihak lain untuk dimintai keterangan. Hanya saja, dia tidak mengungkap pihak dimaksud. “Kita tetap akan hadirkan pihak terkait untuk dimintai keterangan, yang menurut mahkamah penting,” tandas Saldi Isra.
(D-Hunter)


