Sistemnews.com Kab. Bekasi, — Pengelolaan Dana BOS SMPN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan tajam. Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup, menyatakan bakal membawa dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (1/10/2026).
Sorotan JPDN mencakup anggaran pengembangan perpustakaan tahun 2023–2025 sebesar Rp. 804.731.500 dan pemeliharaan sarana serta prasarana sebesar Rp. 1.173.918.290. Besarnya nilai anggaran tersebut dinilai perlu diuji secara serius melalui audit administrasi dan pemeriksaan fisik di lapangan.
“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti di atas meja. Anggaran miliaran rupiah harus dibongkar secara terbuka: dokumennya diperiksa, transaksinya ditelusuri, barang dan pekerjaannya dicek, kemudian dibandingkan dengan kondisi fisik di sekolah. Kalau ada ketidaksesuaian, harus ada tindak lanjut,” tegas Yusup, Kamis (1/10/2026).
JPDN mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan Inspektorat tidak tinggal diam. Pemeriksaan, menurut Yusup, harus dilakukan secara menyeluruh dan independen agar tidak muncul kesan bahwa pengelolaan dana BOS hanya dinilai berdasarkan laporan administratif.
“Disdik dan Inspektorat jangan tutup mata. Jangan hanya menerima SPJ lalu menganggap persoalan selesai. Periksa perpustakaannya, periksa sarana-prasarananya, cocokkan dengan anggarannya. Kalau ternyata realisasi tidak sesuai, siapa yang harus bertanggung jawab harus jelas,” katanya.
Yusup menegaskan, JPDN tengah mempersiapkan langkah pelaporan kepada APH agar dugaan tersebut dapat diuji melalui pemeriksaan yang lebih mendalam.
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis. Kami meminta aparat memeriksa. Kalau semua sesuai, tunjukkan buktinya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang dilindungi dan proses sesuai aturan harus berjalan,” pungkasnya.
(Tim/Red)


